Data Pribadi Indonesia Amerika Serikat – Belum lama ini beredar kabar kalau AS dan Indonesia mencapai kesepakatan dalam negosiasi tarif resiprokal antar dua negara. Salah satu poinnya adalah data pribadi warga Indonesia yang harus dikelola oleh Amerika. Bagaimana tanggapan Menteri Komdigi soal ini?
Menteri Meutya Hafid Jelaskan Data Pribadi yang Jadi Kesepakatan Tarif AS dan Indonesia

Meutya Hafid selaku Menteri Kemkomdigi Republik Indonesia menjelaskan kalau kesepakatan perdagangan antara Indonesia dengan AS masih belum final dan bukan termasuk dalam penyerahan data pribadi secara bebas. Beliau menjelaskan kalau hal ini akan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terstruktur dalam pengelolaan data lintas negara.
Menteri yang dilantik oleh Presiden Prabowo ini menjelaskan kesepakatan itu menjadi dasar legal untuk perlindungan data bagi warga negara Indonesia dan dilindungi oleh undang-undang di Indonesia.
Meutya juga mencontohkan kasus serupa seperti penggunaan mesin pencari Google atau Bing yang menyimpan data di cloud computing. Contoh lain yang disebutkan juga meliputi layanan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, atau pun Facebook. Layanan transaksi e-commerce dan keperluan riset mau pun inovasi digital juga jadi contoh.
Pastikan Tidak Ada Hak Warga Negara jadi Korban

Proses transfer data ke AS di diyakinkan Meutya tidak akan melanggar hak warga negara Indonesia. Beliau juga menjamin kalau proses perpindahan ini akan diawasi secara ketat dan penuh kehati-hatian.
Landasan hukumnya berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Menurutnya Indonesia hanya mengikuti praktik yang sudah lumrah dilakukan secara global. Menurut kamu gimana?