
KEPUTUSAN pelimpahan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Langkah tersebut menuai kritik karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana yang lazim berlaku. Menurut pandangan sejumlah pihak, kepolisian tidak memiliki kewenangan melimpahkan perkara yang masih berada pada tahap penyidikan kepada kejaksaan. Pelimpahan umumnya dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 sehingga dapat memasuki tahap penuntutan oleh jaksa.
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, menilai proses pelimpahan perkara mantan Jampidsus dari Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai independensi Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan salah satu mantan pejabatnya.
“Apalagi perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung itu masih tahap penyidikan termasuk tersangka juga belum diperiksa oleh pihak kepolisian namun perkara ini termasuk barang bukti (barbuk) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” terang dia.
“Tentunya ini diluar kepatutan hukum acara pidana yang berlaku. Di mana, selama ini pelimpahan berkas termasuk tersangka dari penyidik Polri ke Kejaksaan apabila berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21,” sambungnya.
Baharuddin juga menyoroti bahwa penanganan perkara yang menyeret mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut dinilai berbeda dari praktik yang selama ini diterapkan dalam proses hukum pidana.
“Namun dalam penanganan perkara yang menyeret mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DIY diluar kepatutan hukum acara pidana selama ini. Karena penanganan perkara oleh kepolisian masih tahap penyidikan namun buru-buru dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI,” kata Baharuddin.
Lebih lanjut, ia menilai pengawasan publik terhadap perkembangan perkara tersebut menjadi penting hingga proses persidangan berlangsung. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Publik tentunya penting untuk mengawal kasus yang menyeret eks Jampidsus Kejaksaan Agung ini hingga ke pengadilan. Karena dikhawatirkan ada nuansa ‘ewuh pakewuh‘ sungkan, segan atau tidak enakan seorang jaksa memeriksa mantan atasannya atau koleganya,” ucapnya.
Selain itu, Baharuddin berpandangan bahwa perkara tersebut dapat menjadi momentum bagi institusi Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan internal, khususnya terkait kepatuhan pejabat dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kasus yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung ini dapat menjadi pintu masuk bagi Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengawasi anak buahnya dalam hal kepatuhan melaporkan LHKPN secara baik dan benar.”
